MUS BETEKENENG KEPALA DESA WAIMATAN YANG MEMILIKI FIGUR KEPEMIMPINAN MEWUJUDKAN DESA SEJAHTERA DAN MANDIRI.
Kepala
desa Waimatan Mus Betekeneng
Desa
Waimatan terkenal dengan pengelolaan pembangunan infrastruktur-nya yang
sangat inovatif dan kreatif sehingga menimbulkan peluang-peluang ekonomi. Desa
Waimatan adalah salah satu desa yang mengikuti program pengembangan wisata yang
sedang difokuskan oleh pemerintah saat ini. Dari sekian banyak desa wisata di
Indonesia, Desa Waimatan yang berada di Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten
Lembata, Nusa Tenggara Timur, mampu menarik perhatian masyarakat luas.
Ciri
khas desa ini, yang sebelumnya selalu diidentikkan dengan kemiskinan,
keterbelakangan, dan kekumuhan, kini berubah total. Inilah hasil karya dan
jerih payah Mus Betekeneng, Kepala Desa Waimatan yang memberanikan diri untuk
mendobrak dan menjadikan desa yang dulunya terkenal dengan kegersangannya
tersebut menjadi sebuah tempat untuk berkreasi serta beredukasi.
foto Ama Rupa El Real
Mus
Betekeneng sang kepala desa menceritakan jika pembangunan Desa Waimatan berawal
dari mimpinya pada tahun awal menjadi kepala desa pada periode pertama.
Saat Mus Betekeneng memulai menjabat sebagai kepala desa, ia bermimpi dapat
mewujudkan desa wisata. "Saya tuangkan dalam visi dan misi saya pada
pembangunan Desa Waimatan," ungkapnya.
Mus
Betekeneng juga menindaklanjuti gerakan pemerintah desa beserta warga terutama
para pemuda untuk memetakan potensi wisata. Mus Betekeneng mengaku bersyukur
karena para pemuda mau belajar dan berinovasi dalam pembangunan desa wisata
tersebut. "Awalnya susah karena masyarakat tidak paham sama sekali terkait
desa wisata. Perlu ada contoh dari pemerintah desa. Saya mengakui jika
tantangannya adalah SDM masyarakat desa itu sendiri," beber dia.
Dari
penjelasan Mus Betekeneng, konsep Desa Wisata di Desa Waimatan tidak mengubah
tatanan dan sistem perekonomian di desa. Karena konsep desa wisata memberi
pemahaman tanpa mengubah kegiatan ekonomi yang sudah berjalan. Dan untungnya,
masyarakat banyak belajar tentang Sapta Pesona yang mencakup aman, tertib,
bersih, sejuk, indah, ramah semenjak pembangunan desa wisata ini.
foto Ama Rupa El
Real
Desa
Waimatan sekarang menjadi desa wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Desa
yang awalnya selalu menduduki peringkat buncit dalam segala hal di antara 9
desa di Kecamatan Ile Ape Timur, bahkan dalam penataan administrasi sekalipun
kini menjadi desa percontohan. Percontohan dalam pengelolaan desa, kebersihan,
dan pemberdayaan masyarakat. Desa Waimatan termasuk dalam kategori desa
sejahtera dan mandiri karena inovatif dan kreatif.
Mampu
Berperan Sebagai Arsitek Ekonomi Desa
Untuk
mewujudkan desa sejahtera dan mandiri, peran kepala desa merupakan salah satu
kuncinya. Kini, kepala desa seperti Mus Betekeneng bukan lagi sosok pemimpin
yang hanya menjalankan instruksi dari struktur di atasnya yaitu kecamatan,
kabupaten, dan seterusnya. Ia harus menjadi seorang arsitek bagi pembangunan
ekonomi desanya sendiri. Kepala desa dengan segenap jajarannya tidak bisa lagi
hanya sibuk mengurus administrasi seperti yang terjadi selama bertahun-tahun.
Tantangannya
saat ini, kepala desa tidak bisa lagi hanya berpangku tangan dan merasa dirinya
hebat hanya karena menjadi pemimpin desa, tetapi harus mau belajar mengenai
kewirusahaan. Kenapa demikian? Karena saat ini, dana desa yang
diterima oleh desa yang bersangkutan mengarahkan desa agar bisa membangun
kemampuan kewirausahaan warganya.
Kemampuan
warga desa ini tidak bisa lahir dan berkembang sendiri. Kepala desa harus mampu
menjadi arsitek sekaligus problem solver ekonomi desanya sehingga
berbagai keterbatasan yang dimiliki warga desa harus dipecahkan oleh kepala desa
serta jajarannya.
Kepala
desa juga harus mulai paham bahwa arsitektur pembangunan desa tidak lagi
identik dengan pembangunan fisik, melainkan juga masalah pemberdayaan. Selama
ini pemberdayaan sering dianggap sebagai agenda nomor dua setelah fisik.
Sehingga, seringkali pembangunan fisik yang sudah dilakukan selama ini tidak
menjawab kebutuhan warga untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu,
sebagai kepala desa, ia harus mampu mendesain desa yang semula hanya
ber-paradigma pembangunan sarana fisik adalah yang utama, kini harus diubah.
Hal itu karena kini desa harus memposisikan dirinya sebagai mesin ekonomi yang
efektif bagi warga.
Selain
itu, sangat penting bagi setiap kepala desa untuk mengetahui potensi ekonomi
desanya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan
warganya mengingat negara Indonesia kaya akan sumber daya alam, terutama
produk kelautan. Potensi yang tidak boleh disia-siakan.
Dengan
mengetahui potensi ekonomi desa, proses meningkatkan kesejahteraan warga akan
lebih terarah dan tepat sasaran. Dan sebagai arsitek ekonomi pinggiran yang
baik, tata kelola ekonomi yang terfokus dan terstruktur dengan baik bukan hal
yang tidak mungkin jika suatu saat desa akan sama suksesnya dengan perkotaan.
Jika sudah sukses menjadi desa sejahtera mandiri, kenapa harus ke kota? Jika
semua fasilitas dan sarana prasarana sudah tersedia semua di sana.
Memiliki
Figur Sebagai Pemimpin Rakyat
Jika
berandai-andai ada 30% dari semua kepala desa sekaliber Mus Betekeneng, Kepala
Desa waimatan, Kec. Ile Ape Timur, Kab. Lembata, Prop. Nusa Tenggara Timur di
republik ini maka sangat diyakini jika Indonesia akan benar-benar menjadi
negara besar dan sejahtera karena gemah pembangunan disegala bidang. Untuk
itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang kepala desa yang
memiliki figur kepemimpinan mewujudkan desa sejahtera dan mandiri.
foto Ama Rupa El Real
1.
Mampu Mengendalikan Administratif
Ciri
yang menonjol dari pemerintahan desa selama ini adalah kegiatan rutin
administratif, seperti pelayanan surat-menyurat, pelaporan keuangan proyek,
mengisi formulir perencanaan, dan lain-lain. Kini, pemerintah desa tidak lagi
terjebak. Ia harus bergeser ke berbagai kegiatan yang bermakna untuk rakyat.
Sebagai pemimpin rakyat di desa. Kepala desa harus banyak berdialog dengan
semua elemen masyarakat, termasuk kelompok warga yang kritis dan kelompok yang
rentan.
Kenapa?
Mereka pasti mempunyai aspirasi (kepentingan) secara beragam yang selama ini
tidak tersentuh oleh masyarakat. Kepala desa harus mampu memformulasikan
kebijakan baru yang muncul dari aspirasi banyak komponen masyarakat ke dalam
perencanaan desa, penganggaran desa, dan peraturan desa. Kepala desa juga harus
mampu berpikir cerdas dan berani mengambil prakarsa perubahan, sepanjang tidak
secara eksplisit menabrak peraturan karena semata-mata untuk melaksanakan
pembangunan dan pemberdayaan yang bermanfaat untuk rakyat banyak.
2.
Mampu Mengedukasi Warga Desa
Setiap
aktivitas desa (musyawarah desa, perencanaan dan penganggaran, pemilihan kepala
desa, dan sebagainya), harus memperoleh sentuhan pendampingan. Dan pendampingan
terhadap seluruh aktivitas desa harus disertai dengan edukasi ekonomi, sosial
dan politik, serta budaya secara inklusif dan partisipatif. Dalam perencanan
desa, misalnya, tidak hanya berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan yang
akan dijabarkan menjadi agenda proyek. Di balik perencanaan desa ada
pembelajaran bagi orang desa membangun impian kolektif dan mandiri mengambil
keputusan.
Demikian
juga dengan Sistem Informasi Desa (SID) yang kaya data, aplikasi dan disertai
jaringan online (jika ada). SID tidak hanya alat dan teknologi. Di balik SID
ada pembelajaran bagi orang desa untuk membangun kesadaran kritis terhadap diri
mereka sendiri sekaligus untuk memperkuat representasi hak dan kepentingan
rakyat. Mencontoh Desa Waimatan di Lembata, kepemilikan hand phone tidak
hanya untuk keperluan pribadi atau sekedar keperluan selfie saja.
Tetapi mereka, tak terkecuali ina-ina ( bahasa daerah Lamholot artinya
emak-emak), dengan kesadaran mereka akan kemajuan desanya, mempergunakan hand
phone-nya sebagai alat komunikasi sekaligus sarana pengumpul informasi yang
bermanfaat bagi desanya.
foto Ama Rupa El Real
3.
Mampu Melakukan Revolusi Mental
Kepala
desa sudah harus terbiasa berpikir tentang pembangunan desa secara holistik
bukan hanya membangun sarana fisik, tetapi harus meningkatkan kualitas hidup
dan mengurangi kemiskinan warga desa. Pelaksanaan UU Desa, termasuk
pendampingan desa bisa menjadi momentum baru bagi kepala desa untuk melakukan
revolusi mental pembangunan desa. Memberikan edukasi termasuk edukasi ekonomi,
sosial, politik dan budaya kepada warga masyarakat, memberikan pelatihan dan
dorongan terhadap pemuka desa, maupun memberikan kesempatan untuk
penyelenggaraan musyawarah desa, menjadi arena dan kegiatan yang bisa
memperluas dan memperdalam perubahan makna-tujuan pembangunan desa.
Pembangunan
desa tidak hanya berbentuk bangunan fisik, tetapi juga mengarah pada perbaikan
pelayanan dasar, kualitas hidup manusia, serta peningkatan ekonomi lokal.
4.
Mampu Menginisiasi dan Mengawal Strategi Transformasi Desa
Strategi
transformasi pembangunan desa menuju desa sejahtera mandiri tidak terlepas dari
campur tangan pemerintah desa itu sendiri, terutama visi dari kepala desanya.
Kepala desa harus mampu mempersiapkan dalam pembangunan desa secara tepat.
Strategi yang dilakukan mencakup empat strategi. Pertama, melaksanakan
pemetaan potensi desa dan jaringan pasar yang dapat dikelola untuk menjadi
sumber ekonomi desa dan ekonomi masyarakat.
Kedua,
menerapkan metode pembinaan dan pembimbingan atau pendampingan langsung untuk
melaksanakan percepatan pembangunan dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya,
penguatan kapasitas pemerintah desa maupun masyarakat dan penataan administrasi
pemerintah desa.
Ketiga,
membangun sinergitas antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan
daerah, dan perencanaan nasional. Keempat, membangun tata kelola desa
menjadi organisasi modern yang berbasis kultural desa. Hasil transformasi
menuju desa mandiri dapat dilihat dari dimensi ketahanan ekonomi dengan
indikator bidang kesehatan terjadinya peningkatan jumlah sarana prasarana
kesehatan.
Dimensi
ketahanan ekonomi dengan indikator keragaman produksi masyarakat, dengan
meningkatanya keragaman hasil produksi masyarakat. Selanjutnya, dimensi
ketahanan ekologi dengan indikator adanya desa tanggap bencana yaitu
terbentuknya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang sekarang sudah
dibuktikan salah satunya menanggapi bencana virus Covid-19 yang menjadi
ketakutan dan juga ancaman bagi warga Desa Waimatan.
5.
Memiliki Leadership Menggerakkan dan Meningkatkan Partisipasi Warga Desa
Kepala
desa harus mampu mengenal dan merangkul warganya. Kemampuan itu akan
mempermudah keterlibatan masyarakat untuk hadir, terlibat aktif, menjadi bagian
penting dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan.
Kepala desa harus bisa mewadahi semua komponen, dan bahkan menjadi saluran di
mana kesemuanya dapat melibatkan dan mempercayakan kepada pihak lain.
Keterlibatan
ini akan berjalan efektif jika model komunikasi dengan pihak yang diwakili
bersifat dua arah. Bagi kepala desa, kehadiran masyarakat adalah awal dari
pelibatan diri terhadap tindakan bersama. Dalam contoh model pengorganisasian
masyarakat, proses kehadiran perlu dimulai dengan sosialisasi yang tepat.
Terlibat secara aktif adalah bentuk keberanian menampilkan buah pikiran,
menyumbangkan tenaga, dana dan lainnya untuk mendukung terwujudnya suatu output kegiatan.
Di sinilah leadership kepala desa dituntut mampu menciptakan
keterlibatan aktif dan kerelaan warga desanya untuk melakukan pengorbanan
dari resources yang dimiliki.
Keterlibatan
masyarakat dalam lingkup pengambilan keputusan berarti mengembangkan pola dan
cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan musyawarah mufakat ini kepala
desa dapat membangun konsensus masyarakat.
foto Ama Rupa El Real
6.
Mampu Menciptakan dan Menjaga Aturan Main
Kepala
desa harus mampu menciptakan dan mengimplementasikan aturan main dalam
kehidupan masyarakat desa. Aturan main merupakan norma, aturan yang mengikat,
dan harus ditaati oleh para anggota suatu entitas. Bentuk-bentuk aturan main
bisa dilihat dari sifat dan cakupan serta pilihan terhadap sanksi bagi
pelanggaran yang ada. Bentuk lain dari aturan main bersifat tertulis dan
bersifat konvensional. Selain itu aturan main bisa dilihat dari perspektif
kewajiban, kewenangan, serta konsep penetapan tujuan kolektif. Misalnya tentang
penanganan masalah, penyelesaian konflik, merumuskan pengembangan usaha dsb.
Penguatan
aturan main bisa bersifat formal maupun nonformal/kultural. Yang paling penting
adalah sejauh mana aturan main telah berkembang menjadi topangan nilai kolektif
yang membawa kemajuan dalam bentuk konsensus para pihak yang berkepentingan.
7.
Mampu Menetapkan dan Memelihara Konsensus
Kepala
desa harus mampu menetapkan persamaan-persamaan dengan masyarakat dalam rencana
tindakan yang akan dilakukan. Konsensus adalah bentuk lanjut dari aturan main
yaitu penetapan kesepakatan dengan kadar pengaruh yang lebih kuat. Kekuatan
konsensus dapat dilihat dari kualitas keterlibatan para partisipan dan sampai
sejauh mana kesepakatan menyediakan perangkat/instrumen reward dan
insentif bagi para loyalis dan sanksi bagi para pelanggar. Konsensus
adalah output dari aturan main yang kuat, mengikat, dan mendorong
pencapaian tujuan. Oleh karena itu, dalam konteks pembangunan desa, konsensus
masyarakat diharapkan mampu melindungi dan mengembangkan pola dan cara lokal
yang berkaitan dengan musyawarah mufakat serta gotong-royong masyarakat desa.
8.
Mampu Mengorganisasi
Kepala
desa harus mampu untuk melakukan pengorganisasian dengan masyarakatnya.
Pengorganisasian masyarakat penting untuk menjamin proses internalisasi
keputusan-keputusan masyarakat desa. Hal ini merupakan upaya masyarakat desa
secara terstruktur untuk membangun kesadaran, menggalang potensi, dan melangkah
menuju perbaikan dalam konteks tatanan sosial politik ekonomi desa yang lebih
luas.
Tujuan
yang diharapkan dari pola dan cara ini adalah mengembangkan masyarakat
terorganisir untuk terciptanya tatanan sosial yang lebih peka dan tanggap
terhadap kondisi yang dialami termasuk menggalang potensi untuk kemajuan.
Pengorganisasian masyarakat tidaklah sekedar membentuk organisasi, bukan pula
sekedar fisik organisasi, akan tetapi meliputi langkah-langkah penyadaran,
penggalangan potensi dan kekuatan, serta langkah-langkah penggerakan.
Esensi
pengorganisasian masyarakat adalah terciptanya rekonsiliasi berbagai
kepentingan yang berbeda-beda, merumuskan dan membangun kepentingan bersama,
mencakup seluruh unsur masyarakat dari berbagai strata ekonomi dan sosial dan
bersifat lintas kemajemukan, serta memastikan terciptanya desa inklusif di mana
seluruh unsur masyarakat desa terlibat dan tidak ada diskriminasi dalam konteks
pembangunan desa.
A.
Beberapa Catatan
1.
Melaksanakan Mandat Warga Desa
Dari
paparan di atas dapat disimpulkan jika keberadaan kepala desa menjadi faktor
penting dan penentu dalam rangka mewujudkan desa sejahtera dan mandiri. Saat
ini, kepala desa bukanlah kepanjangan tangan pemerintah melainkan sebagai
pemimpin masyarakat. Kepala desa ada karena memperoleh mandat dari masyarakat
melalui pemilihan kepala desa.
Tugas
utama sebagai kepala desa yang lebih utama dan jauh lebih penting, kepala desa
harus memimpin masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan,
dan pemberdayaan di desa yang dipimpinnya.
2.
Mampu Menggerakkan Swadaya Masyarakat
UU
Desa menghendaki tumbuhnya partisipasi warga yang aktif dalam pembangunan roda
ekonomi di ranah desanya. Gerakan swadaya rakyat ini ke depannya dapat
ditujukan untuk mengorganisir warga masyarakat desa untuk memupuk modal sosial
dan sekaligus untuk mendorong perubahan desa. Salah satu wujudnya agar gerakan
swadaya lebih aktif dan efektif adalah mencari dan memilih kepala desa yang
progresif, inovatif dan kreatif, jujur, memiliki kompetensi, serta mampu
memanfaatkan potensi desanya menjadi peluang usaha yang akan menggerakkan
ekonomi desa.
3.
Berorientasi pada Pembangunan Desa dan Penerapan Good Governance
Kepala
desa harus berorientasi membangun desa sejahtera dan mandiri agar dapat berdaya
guna dan mengalami kemajuan di sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, serta
budaya. Semua itu hanya dapat dicapai dengan tata kelola pemerintahan desa yang
baik. Prinsip-prinsip penerapan good governance akan memberikan
kepercayaan dan kekuatan lokal masyarakat kepada kepala desa dalam upaya
memajukan taraf hidup masyarakatnya.
4.
Memiki Akses ke Permodalan dan Pasar
Kepala
desa yang ideal adalah figur yang memiliki akses sumber dana, akses produksi,
dan akses pasar. Akses permodalan berupa kemampuan untuk memperoleh peluang
terkait dengan pencarian dan kemudahan memperoleh kredit yang terjangkau dan
fleksibel. Akses produksi berupa kemampuan memberikan dorongan dan dukungan
sektor industri lokal yang berbasis sumber daya lokal.
Dan,
akses pasar merupakan kemampuan manajerial yang bagus dan kemampuan menciptakan
peluang usaha yang prospektif sehingga mampu akses ke permodalan, produksi, dan
akses pasar. Ketiga aspek ini apabila dimiliki kepala desa di masa mendatang
akan mendatangi desa yang dianggap potensial untuk dikembangkan.
5.
Berfungsi sebagai Agen Promosi dan Negosiator
Bentuk-bentuk
usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, pertanian, perikanan,
perkebunan, peternakan, industri kecil makanan olahan sehat adalah sektor
ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh kepala desa melalui kerja sama
dengan internal desa, antar-desa, kecamatan, kabupaten, provinsi. Kerja sama
ini sekaligus mengeksplore potensi dan peluang usaha di desa bersangkutan
dengan tujuan utama mewujudkan ekonomi pinggiran utamanya desa mandiri dan
sejahtera.
Untuk
itu, kepala desa sebagai agen promosi desanya harus mampu berperan sebagai
negosiator yang menjalankan fungsi menjalin networking dengan pihak
eksternal yang akan menanamkan investasinya atau menjadi pasar yang menampung
produksi yang dihasilkan di desa tersebut.
6.
Memiliki Sertifikasi dan Masuk Kategori Talent Pool
Bagi
kepala desa yang memiliki kompetensi lebih atau over qualified, pemerintah
dapat menggolongkan dan mengklasifikasikannya dalam daftar Talent Pool.
Pemerintah selanjutnya harus dapat memberikan pembekalan dalam rangka
Peningkatan Mutu Kinerja (PMK) kepala desa secara berkesinambungan, termasuk
memberikan bekal sertifikasi dengan level secara berjenjang.
Peningkatan
kapasitas kepala desa melalui sertifikasi ini dimaksudkan sebagai apresiasi
pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan kepada kepala desa yang potensial
dan berbakat atas pencapaian kinerjanya dalam membangun desa sejahtera dan
mandiri. Selain itu, memberikan jenjang karir sebagai pengakuan atas hasil
kerja dari kepala desa. Hal ini akan memberikan dampak rasa percaya diri dan
motivasi kepada kepala desa untuk selalu semangat dalam membangun desa dan
masyarakatnya sendiri.-
Komentar
Posting Komentar
SEMOGA ARTIKEL SAYA BERMAANFAT BAGI ANDA SEKALIAN.
SAYA SIAP MENERIMA KERITIKAN DAN SARAN DARI ANDA.